Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Penjual Surat Hasil Rapid Test Antigen Palsu

INews.id , Jurnalis-Kamis, 14 Januari 2021 |05:44 WIB
 Polisi Tangkap Penjual Surat Hasil Rapid Test Antigen Palsu
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

"Setelah selesai, tersangka akan mengirimkan PDF-nya kepada korban supaya bisa dicetak sendiri," ucapnya.

Baca juga:  Demi Terbang ke Medan, Satu Keluarga Nekat Gunakan Rapid Test Palsu

Petugas menyita 10 surat palsu rapid test antigen dan tiga surat rapid test serology. Kemudian, ada satu ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi kepada pembeli, KTP tersangka, dan satu kartu ATM untuk menampung hasil penjualan surat palsu.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 51 jo Pasal 35 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Dengan ancaman pidana 13 tahun penjara," ujarnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement