Alasannya karena selain membahayakan pengunjung, di tempat tersebut nampak tidak memberlakukan protokol kesehatan dengan benar.”Di masa PPKM kami tidak main-main dan akan menindak tegas apapun tempat usaha yang tidak mengedepankan protokol kesehatan, apalagi tetap buka pada malam hari,” tegasnya.
Menurut Eka, pemerintah daerah tidak melarang usaha untuk memulihkan ekonomi. Kendati, para pelaku usaha dapat mengedepankan Prokes dan imbauan atau surat edaran yang berlaku sejak tanggal 11-25 Januari.”Saya sangat miris melihat salah satu diskotek yang saat kami datangi masih membuka usahanya, dan saat saya lakukan pemantauan,” ujarnya.
Bahkan, kata dia, tempat tersebut tidak melakukan protokol kesehatan dengan baik dan pengunjungnya tidak menerapkan 3M.”Makanya dengan tegas kami langsung meminta untuk menutup usahanya permanen dan bila kedapatan membandel akan dilakukan secara jalur hukum, jadi kami tidak main- main,” pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)