Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar PPKM, Satgas Covid-19 Bekasi Tutup 18 Tempat Hiburan Malam

Abdullah M Surjaya , Jurnalis-Kamis, 14 Januari 2021 |08:59 WIB
Langgar PPKM, Satgas Covid-19 Bekasi Tutup 18 Tempat Hiburan Malam
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadja (Foto: Abdullah)
A
A
A

Alasannya karena selain membahayakan pengunjung, di tempat tersebut nampak tidak memberlakukan protokol kesehatan dengan benar.”Di masa PPKM kami tidak main-main dan akan menindak tegas apapun tempat usaha yang tidak mengedepankan protokol kesehatan, apalagi tetap buka pada malam hari,” tegasnya.

Menurut Eka, pemerintah daerah tidak melarang usaha untuk memulihkan ekonomi. Kendati, para pelaku usaha dapat mengedepankan Prokes dan imbauan atau surat edaran yang berlaku sejak tanggal 11-25 Januari.”Saya sangat miris melihat salah satu diskotek yang saat kami datangi masih membuka usahanya, dan saat saya lakukan pemantauan,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, tempat tersebut tidak melakukan protokol kesehatan dengan baik dan pengunjungnya tidak menerapkan 3M.”Makanya dengan tegas kami langsung meminta untuk menutup usahanya permanen dan bila kedapatan membandel akan dilakukan secara jalur hukum, jadi kami tidak main- main,” pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement