Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putra Raja Dangdut Rhoma Irama Mangkir Dua Kali Panggilan KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 15 Januari 2021 |10:45 WIB
Putra Raja Dangdut Rhoma Irama Mangkir Dua Kali Panggilan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Romy Syahrial, putra kandung Raja Dangdut Rhoma Irama, terseret dalam pusaran kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

Romy Syahrial sudah dua kali dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Romy mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Saksi Romy Syahrial (Swasta) tidak hadir tanpa keterangan, dan sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan patut sebanyak dua kali," kata Plt Juri Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga: KPK Sita Tas & Baju Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo di Amerika

Ali mengultimatum Romy Syahrial untuk datang memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK mengingatkan, ada ancaman sanksi jika putra kandung Rhoma Irama itu sengaja tidak hadir tanpa alasan.

"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut, karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah," ucap Ali.

Baca Juga: Geledah Rumah Dirjen Linjamsos, KPK Amankan Dokumen Pengadaan Bansos Covid-19

Belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik terhadap Romy Syahrial dalam perkara ini. Kaitan Romy dengan perkara ini, diduga mengetahui konstruksi serta aliran uang suap terkait perkara ini.

Sekadar informasi, KPK memang sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017. Namun memang, KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi kasus serta tersangka dalam kasus ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement