Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirut RS Ummi Minta Jadwal Ulang, Habib Rizieq dan Menantunya Tetap Diperiksa Bareskrim

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 15 Januari 2021 |10:55 WIB
Dirut RS Ummi Minta Jadwal Ulang, Habib Rizieq dan Menantunya Tetap Diperiksa Bareskrim
Habib Rizieq Shihab.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Kemudian Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Kasus ini bermula ketika Dirut RS Ummi Andi Taat dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan, yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19

RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement