Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kajagung Keluarkan Sprindik Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Saksi-Saksi Segera Dipanggil

Erfan Maaruf , Jurnalis-Sabtu, 16 Januari 2021 |00:38 WIB
Kajagung Keluarkan Sprindik Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Saksi-Saksi Segera Dipanggil
Asabri. (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Jampidsus Kejaksaan Agung hari ini resmi menerbutkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri

Nomor Sprindik tersebut 01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021. Sprindik tersebut memerintahkan beberapa orang Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di manajemen PT Asabri (Persero).

Dalam sprindik yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah, dugaan korupsi di Asabri terjadi dalam kurun waktu 2012 sampai 2019. Dalam periode tersebut, AsabrI melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi.

Asabri juga melakukan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Kejagung dan Polri Bentuk Tim Khusus Tuntaskan Kasus Korupsi Asabri

Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement