”Yang bersangkutan juga menerima. Dan yang jadi pertimbangan hakim juga karena AYJ menerima dan mengakui perbuatannya karena kesal sering disodomi oleh korban,” jelasnya.
Nantinya, AYJ yang masih di bawah umur akan didampingi oleh Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi dalam rangka proses rehabilitasi di Lapas Anak Bandung. Setelah usianya telah menginjak 18 tahun di pertangahan tahun, AYJ dianggap sudah dewasa dan akan menjalani hukumannya di penjara orang dewasa.
(Fahmi Firdaus )