BANDUNG – PT Jasa Raharja cabang utama Jawa Barat menyerahkan santunan kepada ahli waris dari dua orang korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang merupakan suami istri atas nama Toni Ismail dan Rahmawati.
(Baca juga: Mayor Iwan, Pasukan Khusus Penemu Black Box Sriwijaya Air Mampu Menyelam di Kedalaman Ekstrim)
Penyerahan langsung dilakukan kepada ahli waris yang merupakan anak kandung, Irfansyah Riyanto di kediamannya di Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
Kepala cabang Jasa Raharja Jawa Barat, Hendri Afrizal menuturkan, berdasarkan pengumuman dari Tim DVI Mabes Polri pada 15 Januari 2021, terdapat tambahan 5 korban yang sudah teridentifikasi.
“5 korban ini berasal dari Banten 1 orang, Kalimantan Barat 1 orang, Riau 1 orang dan Jawa Barat 2 orang,”ujarnya, Sabtu (16/1/2021).
Ditambahkannya, PT Jasa Raharja cabang utama Jawa Barat memberikan santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta sesuai peraturan menteri keuangan.
“Pada kesempatan ini, ahli waris Irfansyah Riyanto sebesar 100 juta rupiah untuk 2 korban,” ujar Hendri.
Sementara itu, ahli waris korban pesawat Sriwijaya Air, Irfansyah Riyanti mengaku iklas atas kejadian ini.
Irfansyah menilai penanganan kejadian ini begitu responsif dari pemerintah dan pihak - pihak terkait. Saat ini dia juga masih menunggu 3 identifikasi keluarga lainnya, yakni adik dan 2 keponakannya yang bernama Ratih Windania, Yunma dan Atar.
“Karena proses identifikasi dan mencari informasi cukup cepat, bahkan santunan diberikan satu hari setelah di umumkan hasil identifikasi,” tandasnya.
(fmi)