JAKARTA - Pengacara salah satu Laskar Front Pembela Islam (FPI) dari keluarga M Suci Khadavi Putra, Rudy Marjono menanggapi pernyataan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik yang meminta kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal ditindaklanjuti hingga ke tahap pengadilan. Adapun itu harusnya menjadi ranah Komnas HAM selaku lembaga yang melakukan investigasi.
"Perkara perlu adakah pembuktian (soal kepemilikan senjata api ilegal) sebenarnya domain Komnas HAM untuk menindaklanjuti hasil investigasi," ujar Rudy pada wartawan, Senin (18/1/2021).
Baca Juga: FPI Come Back, Loyalis Habib Rizieq Turun Gunung Bantu Korban Bencana Alam
Pihaknya, khususnya keluarga Khadavi memiliki kekecewaan terhadap Komnas HAM terkait hasil investigasi penembakan enam Laskar FPI. Pasalnya, lembaga tersebut kurang menunjukkan sikap terkait masalah tersebut.