Maka itu, kata dia, keluarga Khadavi turut menggugat Komnas HAM terkait penangkapan secara tidak sah. Selain itu, ada dua pihak yang turut digugat, yakni Kapolda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
"Karena saya melihat Komnas kurang greget setelah hasil investigasi. Bagaimana langkah selanjutnya, kami dari pihak korban juga melakukan upaya hukum melalui gugatan praperadilan ini," katanya.
Baca Juga: Pengacara Laskar FPI Pertanyakan Alasan Polisi Lakukan Penembakan
(Arief Setyadi )