Berdasarkan Perubahan Pertama Acara Rapat DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021, yang diputuskan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI antara Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-fraksi tanggal 19 Januari 2021, bersama ini kami beritahukan dengan hormat, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan mengadakan Rapat Paripurna secara hadir fisik dan virtual (dengan tetap memperhatikan surat Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor SJ/10819/SETJEN DPRRl/SP.08/09/2020 tanggal 14 September 2020, perihal Pembatasan Kehadiran Fisik pada Rapat Paripurna), yang akan dilaksanakan pada:
Hari,tanggal :Kamis, 21 Januari 2021
Waktu :Pukul 14.00 WIB s.d. Selesai
Tempat :Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, JIn. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.