JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Asabri ARD diperiksa penyidik Jam Pidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ARD diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT Asabri.
"Jaksa penyidik Jam Pidsus Kejaksaan Agung hari ini memeriksa terhadap satu orang saksi yakni ARD selaku Mantan Direktur Utama PT Asabri yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Asabri," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis (21/1/2021).
Dia menjelaskan, pemeriksaan sebagai saksi terhadap ARD dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Sejak terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) pada tanggal 14 Januari 2021, sebanyak 10 orang telah diperiksa sebagai saksi. Empat saksi pada Senin (18/1/2021) dan lima saksi lainnya pada Selasa (19/1/2021) serta hari ini Kamis (21/1/202) satu saksi.
"Hingga saat ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah memeriksa sepuluh orang saksi," pungkasnya.