JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali memeriksa Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan, berinisial S terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, saksi S diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Saksi S selaku Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan diperiksa terkait dengan Tipikor pada pengelolaan keuangan, dan dana investasi oleh badan pengelola jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa 3 Pejabat BPJS Ketenagakerjaan dan Lima Pihak Korporasi
Hingga Kamis 21 Januari 2021, Kejaksaan Agung telah memeriksa 15 orang saksi. Para saksi dimintai keterangan untuk mencari fakta hukum dan alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Tipikor pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," jelasnya.
Baca juga: Dewan Pengawas Blak-blakan soal Dugaan Penyelewengan Dana Investasi di BPJS Ketenagakerjaan
Penanganan kasus dugaan korupsi ini telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.
Jam Pidsus Ali Mukartono mengatakan kasus dugaan korupsi PT BPJS Ketenagakerjaan mirip seperti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Diduga terjadi penyimpangan pada saham dan reksadana di BPJS Ketenagakerjaan.
"(Kasus BPJ Ketenagakerjaan) Hampir sama kayak Jiwasraya. Itukan terkait investasi juga. Dia punya duit investasi keluar. Uang negara pokonya," kata Ali saat ditemui di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa 19 Januari 2021.
Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung RI.
“BPJAMSOSTEK siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan,” jelas Utoh dalam keterangan tertulis yang diberikan MNC Portal Indonesia.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.