Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Kembali Diperpanjang, Berikut Sejumlah Aturannya

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 22 Januari 2021 |10:02 WIB
 PPKM Kembali Diperpanjang, Berikut Sejumlah Aturannya
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Lalu untuk perkantoran, perusahaan wajib menerapkan kerja dari rumah (work from home) terhadap 75% karyawan. Kemudian, kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan secara daring.

Dan restoran hanya diperbolehkan makan di tempat dengan batas maksimal kapasitas 25%. Sistem pemesanan makanan untuk dibawa pulang masih diperbolehkan, dan untuk aturan kegiatan di tempat ibadah juga tidak berubah, yakni pembatasan kapasitas sebesar 50%.

Dan untuk sektor industri tetap bisa beroperasi 100%, dan fasilitas umum ditutup serta transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement