Dia membeberkan, perkara terpidana Nurdiana yakni pengadaan fiktif barang dan jasa di Kementerian Kesehatan pada 2010. Nurdiana telah divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Devi Sarah (terpidana lainnya) untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahkan wewenang, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp245,6 juta.
"Pukul 22.21 WIB malam tadi (Kamis malam), Nurdiana telah dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Selatan untuk proses eksekusi," ujarnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa 3 Pejabat BPJS Ketenagakerjaan dan Lima Pihak Korporasi
Ashari menjelaskan, pada 2016 Mahkamah Agung (MA) telah memvonis Nurdiana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nurdiana membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta dikompensasi dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp100 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Kalau masih ada sisa uang pengganti yang belum dibayar, maka terpidana wajib membayar sisanya dengan sukarela atau menyita harta bendanya atau menjalani pidana penjara sesuai yang disebutkan dalam vonis pengadilan," kata Ashari.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.