SEMARANG - Kuasa hukum Alfian Prabowo, anak yang pidanakan ibu kandung, Caesar Fortunus Wauran mengatakan, gugatan kliennya merupakan strategi untuk mendamaikan kedua orangtua penggugat. Sebab, selama ini mediasi yang ditempuh untuk mendamaikan Agus Sunaryo (ayah penggugat) dengan Dewi Firdauz (ibu penggugat) selalu menemui jalan buntu.
“Gugatan itu untuk memberikan ruang mediasi bapak sama ibu agar bisa ketemu lagi, ya biar ada obrolan lagi akan kisruhnya perebutan harta gono-gini. Untuk mengumpulkan lagi keluarganya agar tidak ribut. Ayah dan ibu itu bercerai September 2019,” terang Wauran, Sabtu (23/1/2021).
“Setelah cerai itu, awalnya enggak ada keributan yang sampai mendalam, hanya cekcok mulut masih terjadi tapi bisa bisa dimaklumi. Tiba-tiba puncaknya satu pihak mengingkari kesepakatan yang dibuat pascacerai,” jelas dia.
Baca Juga: Balada Anak Gugat Ibu Kandung Kembali Terjadi, Kali Ini Gara-gara Mobil Fortuner
Menurutnya, pascbercerai kedua orangtua itu mengumpulkan dua anaknya untuk membuat kesepakatan. Di antaranya adalah pembagian harga gono-gini, termasuk membagi kepada dua anak mereka.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Anak Pidanakan Ibu Kandung
“Gono-gininya ini sudah dibagi, ini bagian bapaknya bagian ibunya. Ada pembagian jelas, tiba-tiba ada salah satu pihak ngumpetin sertifikat semua aset. Hingga salah satu pihak yang mengajukan gugatan gono-gini, dia itu mengklaim semua hartanya termasuk harta yang sudah menjadi kepunyaan anak yang sudah diberikan ke anak itu diklaim oleh salah satu pihak masuk dalam harta gono-gini mereka,” beber dia.
“Lalu si anak ini kok sudah ada kesepakatan, sudah dibicarakan kok malah ribut lagi. Sehingga anak ini agak jengkel, muak dengan orangtuanya yang bertengkar terus, makanya dia mengajukan gugatan. Tapi sebelum diajukan gugatan itu, kedua anak sudah berusaha merukunkan orangtuanya. Sudah nasihati ayo Pah Mah berubah, jangan terus marah-marah,” ungkapnya.