Sebelum dideportasi, Kanwil Kemenkumham Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap data perlintasan Sergey Kosenko. Izin tinggal kunjungannya berlaku sampai 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai 28 Januari 2021.
"Berdasarkan pemeriksaan, dia itu ternyata telah melakukan kegiatan illegal seperti menjadi duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor untuk kepentingan bisnisnya, dan bekerja sebagai marketing untuk mempromosikan produk perusahaan tertentu," jelas Jamaruli.
Kegiatan bisnis yang dilakukan Sergey Kosenko tidak sesuai dengan persetujuan telex visa b211b dibawah penjamin, sehingga Kosenko diduga telah melanggar pasal 122 huruf a jo pasal 123 huruf b undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Di sisi lain, Alina Oshuntinskaya, teman wanita Sergey Kosenko yang juga terlihat dalam video viralnya tersebut, hingga kini belum dideportasi karena pihak imigrasi masih mengumpulkan sejumlah bukti-bukti terkait.
Bule rusia itu dijadwalkan meninggalkan Indonesia menuju Dubai, Uni Emirat Arab, dan selanjutnya diterbangkan ke Rusia.
(Khafid Mardiyansyah)