DENPASAR - Seorang purnawirawan bernama Agung (64) ditangkap penyidik Polresta Denpasar, Bali, karena memiliki senjata api ilegal beserta 10 butir peluru aktif.
"Dari tersangka kami menemukan satu pucuk senjata api dengan peluru aktif berjumlah 10 butir. Awalnya, kami tangkap karena dicurigai terindikasi narkoba, tapi tidak ditemukan barang bukti narkoba, melainkan senjata api tanpa izin," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Polda Jabar Ringkus Sindikat Penghasil Senpi Khusus Sniper
Ia mengatakan, bahwa dalam proses penyelidikan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Sehingga untuk penanganan selanjutnya, tersangka akan dilimpahkan ke satuan reserse kriminal, terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Adapun barang bukti yang disita yaitu satu pucuk senjata api genggam bertuliskan MP-654k, CAL 4,5 mm gagang warna hitam, 10 butir peluru, satu buah tas selempang warna hitam, dan satu buah sarung senjata, yang disimpan dalam lemari tersangka.
Baca juga: Diduga Kepergok Mencuri Baju, Pengemudi Ojol Keluarkan Senpi
Kasus bermula ketika pihak kepolisian menerima informasi bahwa ada tempat yang sering dijadikan transaksi narkotika. Pada Sabtu 9 Januari 2021 sekitar pukul 10.30 Wita petugas menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan.