Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Simpan Senpi Ilegal, Purnawirawan Ini Ditangkap Polisi

Antara , Jurnalis-Senin, 25 Januari 2021 |16:45 WIB
 Simpan Senpi Ilegal, Purnawirawan Ini Ditangkap Polisi
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

Saat digeledah petugas tidak menemukan barang bukti narkotika, tetapi menemukan barang bukti berupa senjata api. Menurut keterangan tersangka barang tersebut adalah milik keponakannya bernama Putu Agus Arya yang dititipkan sekitar tahun 2019 di rumah tersangka.

Setelah dua bulan tersangka mencoba senjata api tersebut untuk ditembakkan di lapangan tembak Pulaki, Kabupaten Buleleng, Bali.

"Senjata api tersebut bisa meledak satu kali selanjutnya tidak bisa ditembakkan, kemudian senjata itu disimpan di dalam almari kamar tidur tersangka," kata Kapolresta.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement