JAKARTA - Komnas HAM menanggapi langkah tim advokasi korban kasus penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda.
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, Pengadilan HAM hanya untuk pelanggaran HAM yang berat. Hal itu sesuai dengan UU No 26 tahun 2000.
“Pengadilan HAM sesuai UU No 26/2000 hanya untuk pelanggaran HAM yang berat,” ujarnya, Minggu (24/1/2021).
Sementara itu, dalam kasus ini, Komnas HAM hanya menyatakan sebagai pelanggaran HAM, bukan masuk kategori berat. Pihaknya pun merekomendasikan kasus tersebut untuk diserahkan ke polisi untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam proses pidana yang transparan dan akuntabel.