Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Pastikan Status DPO Sjamsul Nursalim Masih Berlaku

Antara , Jurnalis-Selasa, 26 Januari 2021 |02:53 WIB
KPK Pastikan Status DPO Sjamsul Nursalim Masih Berlaku
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

"Kami memastikan setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK dilakukan sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang berlaku," ucap dia.

Sebelumnya, Maqdir Ismail yang merupakan penasihat hukum Sjamsul meminta KPK menghapus status DPO terhadap Sjamsul dan istrinya.

Ia menganggap penetapan status tersangka terhadap keduanya sudah tidak valid sejak adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin.

Oleh Jaksa KPK, kata dia, Syafruddin didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul, dan Itjih. Namun, MA telah membebaskan Syafruddin di mana dalam putusannya, Syafruddin dinilai tidak melakukan tindak pidana.

Baca Juga:  Masih Ada Tersangka yang Buron, KPK Dinilai Masih Gunakan Ilmu Cocoklogi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement