Dengan demikian, menurut dia, sepatutnya pimpinan KPK berani melakukan koreksi dengan menghentikan penyidikan serta penghapusan status DPO terhadap Sjamsul dan istrinya tersebut.
"Pimpinan KPK tidak perlu merasa gamang apalagi merasa bersalah dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika penghentian penyidikan dan penghapusan status DPO tidak segera dilakukan maka timbul potensi pelanggaran HAM oleh negara terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim," kata Maqdir.
Diketahui, KPK juga berencana membentuk satgas khusus yang fokus untuk memburu tujuh tersangka yang masih melarikan diri sampat saat ini termasuk Sjamsul dan istrinya tersebut.
Pembentukan satgas khusus itu untuk efektivitas waktu dalam memburu para DPO tersebut tanpa terganggu dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.