Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Putusan Kasus Jaksa Pinangki Bakal Digelar 1 Februari Mendatang

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 26 Januari 2021 |15:01 WIB
Sidang Putusan Kasus Jaksa Pinangki Bakal Digelar 1 Februari Mendatang
Jaksa Pinangki (Foto: Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang telah ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus pengurusan fatwa bebas taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA) akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tanggal 1 Februari 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam paparannya di rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Dalam kesempatan itu, dia melaporkan data yang didapat dari direktorat penuntutan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Salah satu kasus yang dilaporkannya yakni kasus jaksa Pinangki yang sudah berjalan belakangan ini. Burhanuddin menyampaikan bahwa terdakwa Pinangki telah mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan pledoi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Telah dilakukan pembacaan replik, dan dibacakan pada hari Senin, 25 Januari 2021," kata Burhanuddin dalam paparannya.

Agenda persidangan selanjutnya, kata dia, majelis hakim PN Jakpus akan menggelar sidang duplik atau mendengar tanggapan terdakwa atau kuasa hukum terdakwa terhadap jawaban JPU di sidang replik kemarin. Setelah itu, barulah terdakwa jaksa Pinangki akan menghadapi sidang putusan yang akan digelar dalam waktu dekat ini.

"Pembacaan putusan pada 1 Februari," ujarnya.

Sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement