PADANG- Mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar menetapkan wajib berjilbab di lembaga pendidikan SMKN 2 Padang yang dibuat saat dia masih memimpin kota tersebut namun akhirnya menuai polemik. Kendati demikian, Fauzi menegaskan, aturan itu sejatinya benar, alias tak ada yang keliru.
(Baca juga: Sosok Cantik Dokter Michaela, Noni Sulut 2002 yang Viral Pergoki Suaminya Berselingkuh)
Dia menambahkan, pemaksaan siswi nonmuslim mengenakan jilbab karena miskomunikasi antara pihak sekolah dengan orangtua siswa. Itulah mengapa, saat ini yang diperlukan ialah dialog, bukan mengubah aturan yang sudah lama diterapkan.
“Aturan yang telah lama disahkan tak boleh diubah lantaran permintaan atau tekanan segelintir pihak. Sebab, jika benar hal tersebut dilakukan, dampaknya bakal berpengaruh ke siswi muslim lainnya. Hanya karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Tidak mau saya karena memperjuangkan segelintir orang ini, akan rusak generasi kita,” ujar Fauzi.
(Baca juga: Heboh Siswi Nonmuslim Disuruh Pakai Jilbab, Kepala SMKN 2 Padang Minta Maaf)
Dia menjelaskan, aturan tentang wajib mengenakan jilbab telah dibuat sejak 17 tahun lalu, atau tepatnya tahun 2004. Kala itu, dia masih menjabat sebagai Wali Kota setempat.
Selain itu, kata dia, seluruh siswi wajib mengenakan pakaian tertutup lengkap dengan jilbabnya supaya terlindung dari gigitan nyamuk di ruang kelas. Sebab, menurutnya, kulit mereka menjadi terlindungi berkat kain yang menutup seluruh tubuh.