Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Laksanakan PPKM Jilid II, Pemkab Blitar Malah Buka Tempat Wisata

Solichan Arif , Jurnalis-Selasa, 26 Januari 2021 |06:08 WIB
 Laksanakan PPKM Jilid II, Pemkab Blitar Malah Buka Tempat Wisata
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Menurut Mujianto, pembukaan kembali wisata selama PPKM jilid II untuk memenuhi aspirasi pengelola wisata yang menolak penutupan. Sebanyak 20 pengelola wisata yang tergabung dalam Forum Pengelola Destinasi Wisata (FPDW) Blitar Raya menyatakan menolak penutupan tempat wisata selama PPKM.

"Kita mengakomodir itu," tambah Mujianto.

Sementara aturan untuk sektor lain selama PPKM jilid II tidak berubah. Para pedagang makanan, minuman, warung kopi, cafe, toko, rumah makan tetap dibatasi beroperasi hingga pukul 20.00 Wib. Warga yang menggelar hajat pernikahan, yakni khususnya resepsi, masih dilarang. Semua pelanggaran yang terjadi pada PPKM jilid I, akan dievaluasi.

Mujianto juga mengatakan, meski sudah memutuskan mengikuti PPKM jilid II, pihaknya masih menunggu surat instruksi dari Gubernur Jawa Timur.

"Sebab itu bagian dari konsideran hukum," pungkas Mujianto.

Seperti diketahui, keputusan mengikuti PPKM Jilid II diambil Pemkab Blitar setelah menggelar rapat bersama Forkompimda. Rapat dipimpin langsung Bupati Blitar Rijanto.

Sementara tercatat hingga 25 Januari 2021, jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Blitar mencapai 3.230 kasus. Perinciannya, sebanyak 2.488 orang sembuh, 239 orang meninggal dunia, 143 orang menjalani perawatan di rumah sakit, 227 orang menjalani isolasi mandiri, dan 112 orang diisolasi di gedung isolasi.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement