JAKARTA - Selain melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi PT Asabri, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejakgung) juga menelusuri aset dugaan korupsi untuk mengembalikan kerugian negara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejakgung) Ali Mukartono mengatakan, pengembalian kerugian negara akan menjadi prioritas dalam penyidikan, dan penuntutan para tersangka. Hal itu sesuai dengan permintaan DPR untuk memprioritaskan pengembalian kerugian negara.
"Karena DPR kan mengatakan perlu, yang penting juga ada pengembalian klaim negara maka perlu penyitaan aset. Kita akan cerita semaksimal mungkin untuk mencari asset lagi," kata Ali di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021).
Meski begitu dia masih belum memastikan jumlah nominal kerugian dalam dugaan korupsi tersebut. Pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dia menjelaskan, saat ini BPKP dan BPKP tengah menelusuri dugaan kerugian negara. Rentang waktu penelitian dibanding BPKP akan lebih panjang BPK sehingga hasilnya nanti akan berbeda.