Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 2 Pejabat OJK

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 27 Januari 2021 |22:21 WIB
Usut Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 2 Pejabat OJK
Kejagung (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ada sebanyak empat orang yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Dua di antaranya adalah pejabat di OJK.

"IPS selaku Kabag Kepatuhan Pengelolaan Investasi DPIV OJK Tahun 2016-sekarang dan IDN selaku Kabag Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga: Kejagung Telusuri Aset Negara Dalam Dugaan Korupsi PT Asabri

Lebih lanjut, dia mengatakan, dua orang yang diperiksa lainnya yakni SDL selaku pegawai Asabri dan TA selaku Direktur Utama PT Asia Raya Kapital.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement