JAKARTA - Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ada sebanyak empat orang yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Dua di antaranya adalah pejabat di OJK.
"IPS selaku Kabag Kepatuhan Pengelolaan Investasi DPIV OJK Tahun 2016-sekarang dan IDN selaku Kabag Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: Kejagung Telusuri Aset Negara Dalam Dugaan Korupsi PT Asabri
Lebih lanjut, dia mengatakan, dua orang yang diperiksa lainnya yakni SDL selaku pegawai Asabri dan TA selaku Direktur Utama PT Asia Raya Kapital.