BANDA ACEH - Hukuman Uqubat cambuk sebanyak 80 kali di depan umuma atau Uqubat dilakukan Wilayatul Hisbah, Kota Banda Aceh, terhadap pasangan homo pada Kamis (28/1/2021).
Bahkan, saat proses cambuk dilakukan kepada satu orang pasangan homoseksual itu, rotan yang digunakan algojo sempat patah dan langsung diganti. Kedua pasangan homo tersebut terlihat tetap kuat.
Selain pasangan homoseksual ini, juga terdapat empat terpidana pelanggar syariat islam lainnya dengan jumlah cambuk yang berbeda-beda, proses eksekusi cambuk ini dilakukan Wilayatul Hisbah, Kota Banda Aceh.
Sebelumnya, pasangan homoseksual tersebut ditangkap warga di banda aceh setelah warga mencurigai gelagat pasangan tersebut dan akhirnya digrebek warga setempat usai melakukan hubungan paling terlarang.
Baca Juga: Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali di Aceh