Dari pengembangan, pihak satuan polisi pamong praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, keduanya terbukti melakukan hubungan sesama jenis, sehingga melanggar qanun syariat islam yang berlaku di Aceh. Di antara enam terpidana pelanggar qanun syariat islam ini, satu di antaranya adalah perempuan yang melangggar qanun.
Kasat Pol PP Banda Aceh, Heru Triwijanarko mengatakan, ada enam terpidana pelanggar syariat islam yang di eksekusi hari ini, dua di antaranya pasangan homoseksual. “Sampai saat ini dicurigai masih ada beberapa lokasi praktek kegiatan homoseksual di banda aceh, namun masih sulit di ungkap,” katanya.
Baca Juga: Mahasiswi di Aceh Dihukum Cambuk karena Ngamar Bareng Pelajar
Karena itu, pihaknya berharap masayarakat terlibat aktif dalam menegakkan syariat islam. “Apalagi di Aceh ini kita terapkan hukum syariat kepada siapa pun dia, sementara pendatang diharap tetap menghormati norma-norma kita,” tandasnya.
Usai menjalani proses uqubat cambuk para terpidana bisa langsung bebas dan bisa kembali berbaur dengan masyarakat.
(Sazili Mustofa)