Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengatakan, pihaknya mendalami posisi Bupati dengan e-Warung. Mengingat, isi laporan bahwa bupati diduga menyalahgunakan program dan kegiatan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.
“Pelapor, terlapor dan 13 saksi kami undang. Untuk saksi yang belum datang 1, nanti akan menyusul kita undang lagi. Terlapor pak Bupati tadi kita tanya apakah pak Hafidz mengundang e-warung, sejauh mana kewenangan Bupati terhadap e-Warung, “ kata Totok.
Setelah Bawaslu meminta keterangan bupati, pihaknya akan membahas dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari unsur Kejaksaan Negeri dan Polres.
Nantinya akan disimpulkan apakah memenuhi pelanggaran atau bukan, untuk ditingkatkan ke penyidikan di kepolisian. “Salah satu syarat dugaan pelanggaran ditingkatkan ke penyidikan minimal harus ada 2 alat bukti, “ katanya.
Totok membenarkan meski Pilkada sudah lama selesai, namun pihak pasangan calon Harno – Bayu maupun masyarakat masih banyak melaporkan dugaan pelanggaran. Sejak rekapitulasi suara Pilkada ditetapkan KPU tanggal 15 Desember 2020 hingga sekarang, total ada 53 kasus dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
“Tanggal 15 Desember 2020 ada 30 an kasus, tanggal 29 Desember ada 6 kasus, tanggal 8 januari 2021 laporan lagi 7 kasus, 22 Januari ada 1 kasus dan terakhir menyusul lagi 16 kasus. Tapi setelah kami verifikasi, dari 16 kasus itu 7 kasus sudah pernah ditangani dan selesai, jadi tinggal 9, “ ujarnya.
Menurutnya, rentetan laporan ini merupakan tanda kelemahan Undang-Undang Pilkada, karena tidak diatur batasan waktu laporan. Melainkan, bunyinya sejak diketahui. “Misal dugaan pelanggaran diketahui baru hari ini, ya bisa dilaporkan, meski Pilkada sudah lama selesai. Tapi laporan yang dulu-dulu, belum ada satupun sampai ke pidana, enggak ada,“ ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.