“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Baca juga: PPATK Bekukan 92 Rekening FPI
Selanjutnya, kata Dia, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
“PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yg Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya,” ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)