JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan orang tersangka dalam tindak pidana korupsi PT Asabri. Para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun lebih.
"Kerugian negaranya hingga saat ini masih dalam penghitungan BPK. Namun, sementara yang ditaksir penyidik mencapai Rp23.739.936.916.742,58," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung, Senin (1/2/2021).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri
Leonard mengatakan delapan orang tersangka tersebut yakni mantan Dirut Asabri 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut Asabri 2016-2020 Soni Widjaya, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan. Kemudian inisial HS selaku mantan Direktur Investasi Asabri, BE mantan Direktur Keuangan Asabri, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi Asabri.
"Dua lagi yakni terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro," jelasnya.
Baca Juga: Ini 8 Tersangka Korupsi PT Asabri, Ada Eks Dirut Adam Rachmat dan Sonny Widjaja
Selanjutnya, tersangka Soni dan Adam dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara empat tersangka lainnya dilakukan penahanan di Rutan Cagar III Tanggerang. Sementara tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokro tidak ditahan karena dalam kasus lain.
"Seluruh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," tegasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.