Dian mengatakan, tindakan penghentian transaksi dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut, pasca-ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.
Baca Juga : Rekening FPI Diblokir karena Perbuatan Melawan Hukum, Ini Penjelasan PPATK
Lebih lanjut Dian menyampaikan, hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Baca Juga : Diduga Melawan Hukum, Sejumlah Rekening FPI Ditindaklanjuti Penyidik Polri
(Erha Aprili Ramadhoni)