JAKARTA - Polri menyatakan telah menggandeng, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Interpol untuk menangkap terduga pelaku pembakaran bendera merah-putih yang videonya viral di media sosial (medsos).
Informasi terakhir, polisi menyebut bahwa terduga pelaku berinisial A. Ia merupakan warga Aceh dan saat ini disinyalir tinggal di Malaysia. Dengan begitu terkait penegakan hukum diperlukan kerjasama dua negara, yakni Indonesia dan Malaysia.
"Polri telah mengambil langkah-langkah bekerja sama dengan instansi terkait untuk menyelesaikan masalah ini dengan Kementerian Luar Negeri, Kemenkominfo dan juga Interpol untuk menelusuri keberadaan A yang melakukan tindak pidana pembakaran lambang negara RI," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).
Baca juga: Polisi: Pembakar Bendera Merah Putih Orang Aceh Berdomisili di Malaysia