Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Laskar FPI Hanya Bawa Perlengkapan Ibadah saat Kawal Habib Rizieq, Polisi: Bohong Itu!

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 02 Februari 2021 |17:58 WIB
    Laskar FPI Hanya Bawa Perlengkapan Ibadah saat Kawal Habib Rizieq, Polisi: Bohong Itu!
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA -Termohon 1 atau Polda Metro Jaya menyebutkan dalam jawabannya atas gugatan praperadilan, yang diajukan keluarga M Suci Khadavi Putra di persidangan yang digelar PN Jakarta Selatan, kalau Khadavi hanya membawa perlengkapan ibadah hanyalah kebohongan keran tak sesuai fakta.

"Dalil Pemohon yang menyatakan pelaku penyerangan (anggota polisi), M Suci Khadavi Putra selain membawa perlengkapan pribadi hanya membawa alat komunikasi, dan alat ibadah serta tak membawa senjata api dan tajam adalah kebohongan, yang berbanding terbalik dengan temuan fakta kejadian perkara," kata Termohon 1 dalam jawabannya yang dianggap telah dibacakan oleh hakim tunggal, Ahmad Suhel di PN Jaksel, Selasa (2/2/2021).

 Baca juga: Pengacara Laskar FPI Pertanyakan Polisi Buntuti Habib Rizieq, Ini Jawaban Polda Metro

Menurut Termohon 1, penyelidik Polda Metro Jaya menemukan senjata api dan tajam di dalam mobil yang dikendarai para Laskar FPI itu, yakni 1 senpi gagang warna putih, 14 butir peluru kalibar 9 mm, dan 1 selongsong. Lalu, 1 senpi gagang warna cokelat, 3 butir peluru kaliber 9 mm, dan 2 selongsong. Lalu, 2 pedang, 1 clurit, 1 tongkat kayu berujung runcing, dan 1 ketapel dengan 10 butir kelereng.

Sedangkan tentang tak adanya surat perintah penangkapan atau dokumen apapun yang menyatakan Khadavi itu tersangka suatu tindakan pidana, sebagaimana dipersoalkan Pemohon atau Pengacara Khadavi. Termohon 1 pun menjelaskan, sejatinya penyelidik Polda Metro Jaya tak pernah melakukan penangkapan pada Laskar FPI.

 Baca juga: TP3 Enam Laskar FPI: Aparat Negara Diduga Melanggar HAM Melalui Kebijakan Keji!

Namun, Laskar FPI itu, termasuk Khadavi tertangkap tangan setelah adanya dugaan tindak pidana di muka umum, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang serta tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan atau melawan petugas.

"Sehingga penyelidik Polda Metro Jaya tidak menerbitkan Surat Perintah Penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) KUHAP. Bahwa agar Pemohon lebih memahami pemahaman antara tertangkap tangan dengan penangkapan dapat dilihat pada ketentuan KUHAP, Pasal 1 angka 19 dan angka 20 KUHAP," kata Termohon.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement