JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Namun, jumlah tersangka dalam perkara itu masih berpotensi bertambah tergantung dari hasil penyidikan.
"Loh tergantung hasil penyidikan dong. Alat buktinya ada enggak? Kan begitu, bisa bertambah, bisa enggak," ujar Jam Pidsus Kejagung, Ali Mukartono di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Korupsi Asabri
Jaksa penyidik tambah Ali, saat ini masih melakukan pengejaran pada aset dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga masih terus dilakukan.
"Nanti dialihkan orang, kejar-kejar dululah," katanya.