JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang lanjutan praperadilan tentang penangkapan tidak sah dan penyitaan barang pribadi milik salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra pada Rabu (3/1/2021) ini.
Adapun agendanya pembuktian dan pemeriksaan saksi dari Pemohon atau pengacara keluarga Khadavi.
"Hari ini agendanya pembuktian dan pemeriksaan saksi dari Pemohon," ujar pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Polri Gandeng Densus 88 Dalami Rekening FPI, Kuasa Hukum HRS: Berlebihan
Menurutnya, tim pengacara telah menyiapkan sejumlah bukti-bukti guna diserahkan di persidangan nanti, termasuk saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Adapun saksi-saksi itu bisa berasal dari keluarga korban atau kerabat korban.
"Kita sementara hanya siapkan bukti surat dahulu, untuk saksi kita lihat perkembangan fakta di persidangan," katanya.
Baca juga: FPI Pastikan Tidak Ada Aliran Uang untuk Kegiatan Terorisme, Justru untuk Kemanusiaan
Ada dua gugatan praperadilan yang digelar hari ini. Pertama, gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugatnya Bareskrim Polri.
Sedangkan kedua, gugatan terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.
(Awaludin)