KUPANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur menilai perbuatan yang dilakukan oleh bupati terpilih kabupaten itu Orient Riwu Kore adalah pembohongan publik.
"Ada pembohongan publik yang dilakukan oleh bupati terpilih Sabu Raijua," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yugi Tagi Huma kepada ANTARA saat dihubungi dari Kupang, Rabu (3/2/2021).
Hal ini dikatakannya berkaitan dengan sudah adanya konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta yang menyatakan Orient Riwu Kore masih berstatus sebagai warga negara AS.
Baca juga: DPR Sebut Kasus Bupati Sabu Raijua Terpilih Jadi Tamparan KPU
Menurut Yugi, apa yang dilakukan oleh Orient bisa dikatakan mencederai proses demokrasi di Negara Republik Indonesia (NKRI) dan bisa saja merusak tatanan sistem perpolitikan di Indonesia juga.