"Kemudian Dukcapil juga perlu memberikan keterangan, karena yang bersangkutan kan memiliki KTP-El," ucap Khoirunnisa.
Baca juga: Isu Dwi Kewarganegaraan Orient P Riwukore Terendus sejak Penjaringan Calon
Dalam UU Kependudukan, Khoirunnisa menyatakan bahwa, warga negara asing yang menjadi penduduk tetap bisa mendapatkan KTP-El, tetapi perlu diperbaharui terus KTP-El-nya tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu Sabu Raijua mengklaim telah memperoleh kepastian status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore.
”Pihak Kedubes AS di Jakarta sudah memberikan konfirmasi dan mengiyakan bahwa yang bersangkutan masih berkewarganegaraan AS," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma saat dihubungi dari Kupang.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.