Baca Juga: Penjelasan Zaim Saidi Soal Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Depok
"Berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus sebagai pengelola dan sebagai wakala induk, yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau diham," kata Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Ramadhan mengatakan, atas perbuatannya Zaim terancam hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan denda sebesar Rp200 juta.
"ZS dipersangkakan Pasal 9 Undang- Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," jelasnya.
(Sazili Mustofa)