Alasan subjektif berupa kekhawatiran penyidik bahwa Zaim akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Lurah Tanah Baru Depok Sebut Pendiri Pasar Muamalah Tak Pernah Ajukan Izin Resmi
"Karena alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti. Alasan objektif karena ancaman pidana lebih 5 tahun," ucap Rusdi.
Atas perbuatannya, Zaim Saidi dipersangkakan Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.