Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Periksa Edhy Prabowo, KPK Telisik Pemberian Kebijakan Izin Budidaya Benih Lobster

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 04 Februari 2021 |13:08 WIB
Periksa Edhy Prabowo, KPK Telisik Pemberian Kebijakan Izin Budidaya Benih Lobster
Edhy Prabowo. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pemberian izin budidaya dan ekspor benih bening lobster. Hal itu ditelisik KPK saat memeriksa Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

"Diperiksa mengenai kebijakan dizinkannya budidaya dan ekspor benih bening lobster /BBL sebagaimana peraturan menteri KKP tanggal 4 Mei 2020 soal pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/2/2021).

Penyidik juga mengkonfirmasi mengenai uang-uang yang diamankan baik dari rumah dinas Edhy Prabowo dan tempat lainnya. Diketahui KPK telah mengamankan uang dengan total Rp16 miliar yang merupakan gabungan dari uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) hingga saat melakukan penggeledahan di 7 lokasi.

Baca juga: Bantah KPK, Edhy Prabowo : Saya Beli Wine Pakai Uang Pribadi

"Di samping itu dikonfirmasi mengenai uang- uang yang diamankan di rumah dinas saat penggeledahan," jelasnya.

Selain Edhy, tim penyidik juga mengkonfirmasi tersangka yang juga sekretaris pribadi Edhy Prabowo yakni Amiril Mukminin (AM), mengenai tugas-tugas jabatan tersangka sebagai salah satu sespri tersangka EP selaku menteri KKP.

"Selain itu di dalami mengenai penggunaan uang-uang yang diduga diterima dari pihak-pihak yang mengajukan ijin eksport BBL," ungkap Ali.

Baca juga: KPK Usut Keterlibatan Istri Edhy Prabowo di Kasus Suap Ekspor Benur

Sebelumnya, usai diperiksa pada Rabu (3/1), Edhy menjelaskan kedekatannya dengan pebulu tangkis putri Indonesia yang dikaitkan dengan kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur).

"Saya banyak dekat dengan pebulu tangkis laki-laki maupun perempuan, ya semuanya kita sama ratakan. Hanya saja kalau ada dianggap mengirim uang ke sana itu kan saya sering beli kok, beli raket, beli kok badminton, beli alat-alat segala macamnya. Itu kan tinggal dilihat saja," kata Edhy, seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement