Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Jumhur di Kasus Penyebaran Hoaks

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 04 Februari 2021 |14:15 WIB
   Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Jumhur di Kasus Penyebaran Hoaks
Sidang kasus hoaks Jumhur Hidayat.(Foto:Ari Sandita/SINDOnews)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan dugaan kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Jumhur Hidayat, Kamis (4/2/2021) siang. Agenda sidang adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. Jaksa mengklaim dakwaannya telah cermat dan teliti serta sesuai undang-undang.

Dalam jawabannya, JPU mengurai satu persatu poin-poin eksepai yang dibacakan oleh kuasa hukum Jumhur pada sidang pekan lalu. Poin tersebut seperti surat dakwaan yang tidak sah, penangkapan dan penahanan terhadap Jumhur cacat secara formil, dan dakwaan JPU dinilai tidak cermat.

Baca Juga: Pengacara Sebut Cuitan Jumhur Tak Berkaitan dengan Keonaran Demo UU Ciptaker

Mengenai surat dakwaan yang tidak sah, JPU mengklaim telah meminta pada Ketua Majelis Hakim untuk melakukan perubahan dakwaan yang kemudian disetujui oleh Ketua Majelis Hakim. Bahkan, persetujuan itu sudah terjadi sebelum dakwaan terhadap Jumhur dibacakan dalam sidang perdana.

"Dengan demikian dalil Penasehat Hukum terdakwa terkait dengan surat dakwaan tidak sah karena JPU mengubah surat dakwaan tanpa permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan," kata JPU di persidangan, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga: Jumhur Hidayat Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa

Terkait dalil penangkapan dan penahanan terhadap Jumhur cacat secara formil, JPU mengklaim jika penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Adapun upaya pemeriksaan hingga penahanan terhadap Jumhur sudah merujuk pada KUHAP.

"Dan selama penyidik ??melakukan kewenangannya tersebut tidak keberatan baik dari terdakwa maupun Penasehat Hukumnya," tutur JPU.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement