JAKARTA –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan tentang penangkapan salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra pada Kamis (4/2/2021).
Sidang hari ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari Termohon 1 atau Polda Metro Jaya dan Termohon 2 atau Bareskrim Polri. Di persidangan, pengacara pun mencecar ahli yang dihadirkan itu.
(Baca juga: Mencekam! Ratusan Pendekar PSHT Mengamuk di PN Karanganyar)
Dalam persidangan, ada dua saksi ahli yang dihadirkan oleh Termohon 1 atau Polda Metro Jaya, yakni ahli hukum bernama Suradi dan ahli hukum pidana dari PTIK, Andre Joshua.
Dalam persidangan, tim pengacara keluarga Khadavi pun mencecar dua ahli pidana itu, diantaranya tentang perbedaan penangkapan dan tertangkap tangan serta frasa harus menyerahkan ke penyidik terdekat sebagaimana dalam KUHAP.
Kendati demikian, ahli pidana itu bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh pengacara Khadavi di persidangan. Sesekali, hakim Ahmad Suhel pun menegur pengacara karena mengulangi pertanyaan yang sudah terjawab oleh ahli. Tak jarang, Termohon 1 atau Polda Metro Jaya dan Termohon 2 atau Bareskrim Polri pun mengajukan keberatannya pada Pemohon atas pernyataannya.
"Menurut ahli dalam frasa harus segera menyerahkan tertangkap itu dalam konteks mengamankan atau pemberkasan?," kata pengacara keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho saat mengajukan salah satu pertanyaannya itu.
"Kalau dalam pemberkasan dia dalam waktu 1x24 jam. Tetapi kalau tertangka tangan saya belum membaca teori itu ada batas waktu atau tidak. Harus diserahkan ke penyidik itu azas subjektif penyidik, harus segera ke penyidik terdekat bisa saja dia tidak mengetahui polsek tetapi petugas tahunya polres," kata ahli, Andre Joshua.