Dihadapan petugas, pelaku yang sehari hari bekerja sebagai buruh ini mengakui perbuatannya yang telah memperkosa DA sebanyak 3 kali dalam kurun waktu satu bulan.
Baca Juga: Kakek Uzur Tega Lecehkan Anak di Bawah Umur
Dalam keterangannya, perkosaan tersebut di lakukan di kebun, di dapur, dan di kamar tidur korban saat orang tua korban tidak berada di rumah. Pelaku mengaku terangsang ketika korban yang masih belia ini, minta digendong dan dipangku oleh SA. Selama ini, pelaku sudah dianggap seperti kakeknya sendiri.
"Meskipun pelaku telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, polisi tetap memproses kasus ini. Pelaku akan dijerat dengan pasal perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujar KBO Reskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.