Menanggapi viralnya video tersebut, Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara, mengaku pihaknya sudah menyelidiki kasus tersebut. Lutfhi menyampaikan pelaku maupun korban masih berusia 14 tahun.
"Rata-rata masih 14 tahun. Sudah ada enam orang yang sudah dimintai keterangan," kata Lutfhi dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Viral Desa 'Mati' di Majalengka, Ditinggal Warganya karena Sering Kena Bencana
Lutfi menambahkan, pihaknya bakal mengupayakan diversi untuk menangi kasus tersebut, sebagaimana yang diatur dalam peradilan pidana anak. Sebab, pelaku dan korban masih di bawah umur.
"Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak, dari proses peradilan pidana di luar proses peradilan pidana," ucap dia.
(Qur'anul Hidayat)