JAKARTA - Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19, Brigjen TNI (Purn) dr. Alexander K. Ginting menegaskan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro akan mulai berlaku pada 9 Februari 2021.
“Berdasarkan keputusan dari Presiden kita, bahwa mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro,” ujar Alex dalam dialog Strategi Pemerintah Kota/Kabupaten Tekan Laju Covid-19 secara virtual, Jumat (5/2/2021).
Dalam pelaksanaannya, PPKM skala mikro ini setiap wilayah harus membentuk pelaksanaan Desa Tangguh Covid-19 dan dan Posko Tanggap Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan.
“Artinya harus ada Posko di Desa, Posko yang mendampingi Puskesmas, yang mendampingi tim pelacak, sehingga mereka yang diisolasi di karantina harus 14 hari memang harus dikurung. Tapi kalau dikurung berarti harus dikasih makan, harus diawasi,” kata Alex.
Baca Juga : Seluruh Daerah Baiknya Belajar Penerapan PPKM di Jakarta dan Jabar