Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Praperadilan Laskar FPI Dijaga Ketat Puluhan Polisi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 05 Februari 2021 |14:09 WIB
 Sidang Praperadilan Laskar FPI Dijaga Ketat Puluhan Polisi
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi pada Jumat (5/2/2021), dengan agenda penyerahan kesimpulan ke majelis hakim.

Adapun persidangan itu digelar di ruang sidang 3, yang mana sidang dipimpim oleh hakim tunggal Siti Hamidah, lalu dihadiri Pemohon atau pengacara keluarga Khadavi, dan Termohon atau Bareskrim Polri. Dalam sidang tersebut, para pihak menyerahkan kesimpulan ke hakim persidangan.

Baca juga:  Sidang Praperadilan Laskar FPI Hari Ini Masuk Kesimpulan

Kesimpulan itu dibuat oleh para pihak terkait, jalannya persidangan yang dimulai sejak pertama kali hingga akhir persidangan. Adapun jalannya persidangan itu tak berlangsung lama karena hakim menyatakan kesimpulan tersebut dianggap telah dibacakan.

Sidang pun dilanjutkan pada Selasa, 9 Februari 2021 mendatang dengan agenda pembacaan vonis atau putusan dari hakim, apakah praperadilan tersebut bakal ditolak ataukah diterima. Begitu juga dengan praperadilan sah tidaknya penangkapan terhadap salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi, pembacaan vonis ditolak tidaknya praperadilan itu rencananya digelar pada Selasa, 9 Februari 2021 mendatang.

 Baca juga: Pengacara Laskar FPI Cecar Ahli Pidana Termohon Polisi soal Tertangkap Tangan

Dalam persidangan kali ini, tampak dijaga oleh puluhan anggota polisi, yang mana berbeda dibandingkan sidang sebelumnya yang tak dikawal oleh kepolisian. Kepolisian tampak berjaga di area PN Jakarta Selatan dan pintu masuk ruangan sidang agar sidang berjalan dengan tertib.

Selain sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik M Suci Khadavi Putra, PN Jakarta Selatan pun bakal menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan terhadap salah satu anggota Laskar FPI tersebut pada Jumat (5/2/2021) siang ini dengan agenda serupa, penyerahan kesimpulan oleh para pihak. Hanya saja, dalam persidangan penangkapan nanti, sidang dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Suhel.

Sedangkan Pemohonnnya masih tetap sama, yakni pengacara keluarga Khadavi. Lalu, Termohonnya ada tiga, yakni Termohon 1 selaku Polda Metro Jaya, Termohon 2 selaku Bareskrim Polri, dan Termohon 3 selaku Komnas HAM, tapi Komnas HAM hanyalah sebagai turut tergugat.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement