Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Mikro, Begini Aturannya

Binti Mufarida , Jurnalis-Minggu, 07 Februari 2021 |22:04 WIB
Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Mikro, Begini Aturannya
Ilustrasi penerapan jaga jarak dalam mencegah penularan Covid-19. (Foto: Freepik)
A
A
A

"Kalau tahap 2, ada jam 19.00, namun ada berlakukan jam toleransi sampai jam 20.00, kemudian tahap kedua ada toleransi jam 20.00 ke jam 21.00, pada PPKM Mikro ini pemberlakuan pusat belanja dilakukan maksimal pukul 21.00 WIB atau WITA," tegasnya.

Lebih lanjut, transportasi umum juga diminta tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Safrizal meminta penumpang transportasi tidak buka masker dan jam operasional tetap dibatasi.

Safrizal menuturkan, untuk melaksanakan instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021 ini, para kepala daerah tingkat provinsi hingga desa/kelurahan diminta bijak dalam mengelola anggaran. Menurut Safrizal, dana PPKM Mikro akan dibiayai oleh APBD Desa.

"Untuk Inmendagri nomor 3 segala kebutuhan tingkat desa akan dibiayai APBD Desa, disamping dana desa juga pendapatan lain desa yang dimasukkan dalam APBD Desa, kemudian tingkat kelurahan ditanggung APBD kab kota, jika kab kota belum alokasikan dana kelurahan, segera lakukan refocusing," jelasnya.

Guna memastikan agar Inmendagri berjalan dengan baik, nantinya gubernur hingga kepala desa diminta menyiapkan teknis PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya. Mereka juga diminta membuat posko hingga tingkat kelurahan atau desa.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement