Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dihukum Cambuk 200 Kali karena Berzina, Perempuan Bersuami Menangis

INews.id , Jurnalis-Minggu, 07 Februari 2021 |07:50 WIB
 Dihukum Cambuk 200 Kali karena Berzina, Perempuan Bersuami Menangis
foto: istimewa
A
A
A

Baca juga:  Hukum Cambuk Tetap Dilaksanakan di Lhokseumawe saat Pandemi Covid-19

Mukhlis mengatakan, pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah perkara dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhokseumawe.

Kedua terpidana merupakan pasangan selingkuh. Pasangan itu diputuskan bersalah melanggar Pasal 33 ayat A1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.

"Terpidana pria berstatus lajang, sedangkan perempuan memiliki suami. Eksekusi cambuk dilaksanakan menerapkan protokol kesehatan," kata Mukhlis.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement