Baca juga: Hukum Cambuk Tetap Dilaksanakan di Lhokseumawe saat Pandemi Covid-19
Mukhlis mengatakan, pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah perkara dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhokseumawe.
Kedua terpidana merupakan pasangan selingkuh. Pasangan itu diputuskan bersalah melanggar Pasal 33 ayat A1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.
"Terpidana pria berstatus lajang, sedangkan perempuan memiliki suami. Eksekusi cambuk dilaksanakan menerapkan protokol kesehatan," kata Mukhlis.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.