Maaher disangkakan dengan Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Maaher terancam pidana 5 tahun. Maaher dipolisikan oleh Advokat Muannas Alaidid. Maaher dilapor ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Senin (16/11) lalu.
Laporan terhadap Maaher diterima Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0649/XI/2020/Bareskrim tertanggal 16 November 2020. Kini Maaher telah berpulang karena sakit di dalam ruang tahanan.
(Arief Setyadi )